Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-mudah-membuat-menu-tab-view.html#ixzz1jdhLQxlV

Syarat Visa Kunjungan Usaha (VKU)

SYARAT V.K.U ( VISA KUNJUNGAN USAHA ) For Business :
1. Foto copy KTP Direktur (yang tercantum di Akte)
2. Surat Sponsor 1 lembar
3. Foto copy SIUP / SPT BKPM
4. Foto copy NPWP Perusahaan
5. Akte Pendirian Perusahaan
6. Foto copy Paspor orang asing yang akan datang lengkap
7. Foto 4×6 = 3 Lembar
8. Tanda tangan Formulir
Note : untuk perpanjangan hanya melampirkan dokumen no 1,2 dan 6


SYARAT V.K.U.B.P ( VISA KUNJUNGAN USAHA BEBERAPA KALI ) For Business :
1. Foto copy KTP Direktur (yang tercantum di Akte)
2. Surat Sponsor 1 lembar
3. Foto copy SIUP / SPT BKPM
4. Foto copy NPWP Perusahaan
5. Akte Pendirian Perusahaan
6. Rekening Koran 3 bulan terakhir
7. Foto copy Paspor orang asing yang akan datang lengkap
8. Foto 4×6 = 3 Lembar
9. Tanda tangan Formulir
Note : untuk perpanjangan hanya melampirkan dokumen no 1,2 dan 7




SYARAT V.K.S.B (VISA KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA) For Family Visit or Friends :
1. Foto copy Paspor orang asing yang akan datang lengkap
2. Foto copy KTP yang mensponsori
3. Surat Sponsor di atas materai Rp 6.000,-
4. Foto 4×6 = 3 Lembar
5. Dokumen-dokumen pribadi yang sponsori (seperti pembuatan Paspor)

Note : untuk perpanjangan hanya melampirkan dokumen no 1,2 dan 3
VKU dan VKSB bisa diperpanjang dengan mengurus perpanjangan ijin tinggal selama 1 Bulan.
Maksimal perpanjangan sebanyak 4/5 x 1 Bulan, dengan batas maksimal tinggal di Indonesia selama 6 bulan.

Nb: Silakan Hubungi Kami Untuk Keterangan Lebih Lanjut.