- Paspor ASLI masa berlaku lebih dari 6 bulan.
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya, jika Foto di Paspor dengan jilbab maka foto untuk permohonan Visa boleh memakai jilbab, Foto tidak boleh hasil repro, tidak boleh di zoom dan tidak boleh close up.
- Untuk pekerjaan Wartawan, Jurnalis, Penyiar meliputi : Televisi, Radio, Majalah, Wartawan foto & tulis, Penata Lampu, Penata sound system dan Pemuka Agama seperti Pendeta, Pastor harus membuat surat pernyataan : Bahwa kunjungan mereka dalam rangka sebagai turis dan tidak melakukan tugas, Jika dalam rangka tugas harus ada Surat Penunjukan / Surat Pemberitahuan Visa dari Departemen Luar Negeri, Direktorat Masmedia Kementrian Luar Negeri atau surat gabungan bersama instansi terkait dengan Kementrian Luar negeri, bagi peliput yang tidak memiliki surat Pemberitahuan Visa maka pemohon diharuskan memberitahukan maksud dan tujuan ke China, waktu, jadwal perjalanan, hotel, pesawat dan instansi yang menerima, nama dan no. telepon di China.
|